You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penundaan Bagi Hasil Pajak Pengaruhi APBD DKI
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Penundaan Bagi Hasil Pajak Pengaruhi APBD DKI

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, bagi hasil pajak yang belum diterima dari pemerintah pusat mempengaruhi APBD DKI. Beberapa pembelian lahan harus dibatalkan karena tidak ada kesiapan dana.

Masih oke pembahasannya kok

"Makanya kami tiba-tiba berantakan, beli tanah ngeluh semua, sudah deal, eh nggak tahunya batalin semuanya," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8).

Belum diserahkannya bagi hasil pajak karena adanya penyesuaian dengan APBN. Basuki memiliki solusi untuk bisa mengatasinya. Dirinya akan mengatur arus kas kepada BUMD yang mendapatkan penyertaan modal (PMP) tahun ini.

DPRD Minta Usulan di APBD-P Dirinci

"Saya akan turunkan untuk arus kas. Misalnya saya tanya sama dia, pakai duitnya kapan? Saya kasih Rp 3 triliun nih, kalau kepakai sampai tahun depan ya sudah kamu pakai sampai akhir tahun dulu deh Rp 1,5 triliun, sisanya tahun depan," ucapnya.

Namun, agar investor tetap percaya dengan keuangan BUMD, maka Basuki akan mengeluarkan surat yang menyatakan PMP akan dibayarkan secara bertahap.

Kendati demikian, pembahasan APBD Perubahan 2016 bersama dengan DPRD DKI Jakarta berjalan dengan baik. Basuki optimistis pembahasan bisa selesai tepat waktu.

"Masih oke pembahasannya kok," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11667 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1354 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1309 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1291 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati